Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi pelayanan tera/tera ulang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bahwa dengan dialihkannya kewenangan pelayanan tera/tera ulang sebagai kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Kota berwenang untuk melaksanakan pelayanan tera/tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan tera/tera ulang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bengkulu

Nomor
2

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
18 Agustus 2020

Sumber
Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar