Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan urusan dan organisasi perangkat daerah;
  2. Dalam rangka memenuhi aspirasi dan permasalahan teknis dalam pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bima tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  13. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2008.

1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah;
2. Ketentuan Pasal 1 angka 12 diubah ;
3. Ketentuan Pasal 1 angka 48 dihapus;
4. Diantara ketentuan Pasal 1 angka 45 dan angka 46 disisipkan angka 45a ;
5. Diantara ketentuan Pasal 1 angka 49 dan angka 50 disisipkan angka 49a ;
6. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3) di ubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2a) ;
7. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) digabung serta ayat (4) ditambah;
8. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf a diubah dan menambah 8 huruf yakni huruf h sampai huruf o;
9. Ketentuan Pasal 27 menambah 4 ayat yakni ayat (9), ayat (10), ayat (11) dan ayat (12);
10. Diantara Pasal 28 dan pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 28A;
11. Ketentuan Pasal 117 menambah 1 ayat, yakni ayat (4).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bima

Nomor
9 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2010

Diundangkan Tanggal
28 Juli 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
LD Kota Bima Nomor 106

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (154.89 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar