PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Lain-lain Pendapatan yang Sah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai ketentuan Pasal 21 huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
- Dalam rangka pengaturan dan penataan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagai salah satu potensi penerimaan daerah, perlu diatur regulasi sebagai landasan hukum dan operasionalnya. c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bima
Nomor
3
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Lain-lain Pendapatan yang Sah
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2012
Diundangkan Tanggal
01 Juni 2012
Berlaku Tanggal
Sumber
LD Kota Bima
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.