PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kota Bima
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut -sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kualitas kerja dan peran sertanya dalam pembangunan daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bima
Nomor
2
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kota Bima
Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
05 Maret 2018
Berlaku Tanggal
05 Maret 2018
Sumber
Lembaran Daerah KOBI Nomor 205
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.