PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 09 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 09 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi kota Bima meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu mendirikan badan usaha milik daerah aneka usaha bahwa dengan perumda Bima aneka dibutuhkan modal awal agar Perunda dimaksud dapat memberikan pelayan kepada masyarakat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bima
Nomor
9
Tahun
2019
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka
Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
12 Desember 2019
Berlaku Tanggal
12 Desember 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 09 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.