Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyaraat ke arah kemandirian Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bima

Nomor
3

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
14 Februari 2020

Berlaku Tanggal
14 Februari 2020

Sumber
BAGIAN HUKUM KOTA BIMA

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar