Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Blitar
Nomor
2 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
12 November 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
LD
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 2 Tahun 2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.