Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 16 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  7. Peraturan Daerah Kota Bogor No 15 Tahun 2004.

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai:
Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor dengan sistematika berikut:

1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 19, dan angka 20 diubah serta angka 17 dihapus. 2. Ketentuan Pasal 13 diubah menjadi Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD (Uang Representasi;
Tunjangan Keluarga;
Tunjangan Beras;
Uang Paket;
Tunjangan Jabatan;
Tunjangan Alat Kelengkapan, dan
Tunjangan Alat Kelengkapan Lain) dan Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan (Tunjangan Komunikasi Intensif, dan
Tunjangan Reses). 3. Pasal 13 A dihapus. 4. Ketentuan Pasal 14 A ayat (2) diubah menjadi Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras, besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) yang berbunyi Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas. 6. Ketentuan Pasal 17 A diubah mengenai:
aturan pemberian Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. 7. Pasal 17 B, 17 C, 18 dihapus. 8. Ketentuan judul Paragraf 1 dan Pasal 19 diubah mengenai:
aturan Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. 9. Ketentuan judul Paragraf 2 dan Pasal 20 diubah mengenai:
Rumah Negara, Kendaraan Dinas Jabatan, dan Belanja Rumah Tangga Jabatan Pimpinan DPRD. 10. Ketentuan judul Paragraf 3 dan Pasal 21 diubah mengenai:
Rumah Negara dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD. 11. Ketentuan Pasal 23 diubah mengenai:
Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD. 12. Ketentuan Pasal 24 diubah mengenai:
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan. 13. Ketentuan Pasal 25 diubah mengenai:
Tunjangan Kesejahteraan berupa Pakaian dinas dan atribut. 14. Pasal 26 dihapus. 15. Ketentuan Pasal 27 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5) yang berbunyi Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian. 16. Ketentuan Pasal 28 diubah mengenai:
Belanja penunjang kegiatan DPRD. 17. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Ketentuan Pasal 30 diubah mengenai:
Dana operasional Pimpinan DPRD. 19. Ketentuan Pasal 30 A diubah mengenai:
Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD. 20. Ketentuan Pasal 30 B diubah mengenai:
Tenaga ahli fraksi. 21. Ketentuan Pasal 30 C diubah mengenai:
Belanja sekretariat fraksi. 22. Pasal 30 D, E, F, G dihapus. 23. Judul BAB V dan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bab V Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD. 24. Pasal 32, 33, 34, 35, BAB V A dan Pasal 35 (A, B, C, D) dihapus. 25. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bogor

Nomor
6 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
28 Agustus 2017

Sumber
LD Thn 2017/No 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (166.5 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar