Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Fasilitas Jaringan Infrastruktur Untuk Menunjang Sambungan Rumah (SR) Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tanpa Dipungut Biaya, Perlu Melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Ini: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang RI Nomor 47 Tahun 1999), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor Tahun 2000
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006
  4. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2011.

Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Pengendalian, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bontang

Nomor
6

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman

Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
18 Juni 2017

Berlaku Tanggal
18 Juni 2017

Sumber
LD.2012/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar