Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 05 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing);
- bahwa perlu dilakukan penyesuaian ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang belum terakomodir;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 05 Tahun 2018 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
- Undang-Undang NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NO.7 Tahun 2000
- Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang NO.9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah NO.2 Tahun 2016
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengisian jabatan Perangkat Daerah yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada Tahun 2019
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- PERDA NO.2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.