Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan perkembangan Kota Bontang yang semakin meningkat berdampak pada kehidupan dalam masyarakat sehingga pemerintah daerah bersama masyarakat perlu mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat dengan mengatur mengenai:
kewenangan, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Linmas, kerjasama, pembinaan, pelaporan, partisipasi masyarakat, dan pendanaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.