Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan pengoptimalan potensi objek retribusi pemakaian kekayaan daerah juga merestrukturisasi jenis dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:

  1. UUD Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009

Menghapus dan mengubah struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu dilakukan peninjauan dan penyesuaian kembali, sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bukit Tinggi

Nomor
2 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
14 Juni 2021

Berlaku Tanggal
14 Juni 2021

Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2021 NOMOR 2

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012

Download PDF (3.96 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar