PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pengarusutamaan Gender
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila telah mengamanatkan agar negara menjamin hak setiap orang untuk bebas dan untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi;
- bahwa untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gende diperlukan strategi Pengarusutamaan Gender ke dalam seluruh proses pembangunan daerah;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender diperlukan pengaturan dalam Peraturan Daerah ;
- bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan Pengarusutamaan Gender skala Kabupaten/Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.