PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Depok Tahun 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka membiayai Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Depok Tahun 2015 dan memperhatikan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pembangunan khususnya yang bersifat strategis dan berskala besar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, maka berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Depok 2011-2016, dipandang perlu melakukan penghimpunan dana untuk membiayai Pemilukada tersebut melalui pembentukan Dana Cadangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Depok Tahun 2015;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.