Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Depok
Nomor
8 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2012
Diundangkan Tanggal
21 Maret 2012
Berlaku Tanggal
02 April 2012
Sumber
LD 2012/8
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 08 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.