PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, saat ini Pemerintah Kota Depok telah memiliki Laboratorium Lingkungan yang dikelola oleh Badan Lingkungan Hidup;
- bahwa agar pengelolaan Laboratorium Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat memberikan pelayanan secara optimal dan memberikan kontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka terhadap pelayanan dimaksud, perlu dikenakan Retribusi;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi yang berkaitan dengan pelayanan Laboratorium Lingkungan, adalah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah saat ini telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Download Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.