Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, saat ini Pemerintah Kota Depok telah memiliki Laboratorium Lingkungan yang dikelola oleh Badan Lingkungan Hidup;
  2. bahwa agar pengelolaan Laboratorium Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat memberikan pelayanan secara optimal dan memberikan kontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka terhadap pelayanan dimaksud, perlu dikenakan Retribusi;
  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi yang berkaitan dengan pelayanan Laboratorium Lingkungan, adalah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  4. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah saat ini telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Depok

Nomor
7

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2013

Berlaku Tanggal
22 Oktober 2013

Sumber
LD 2013/7

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Download Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar