PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kota Hijau
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa lingkungan hidup yang sehat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia, maka perlu dijaga kualitasnya;
- bahwa dengan adanya ancaman perubahan iklim dan pemanasan global di perkotaan yang memungkinkan adanya bencana serta pertumbuhan dan perkembangan Kota Depok dalam berbagai sektor yang juga disertai dengan meningkatnya jumlah penduduk yang menimbulkan kemungkinan munculnya kawasan kumuh telah membawa dampak pada perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan di Daerah;
- bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam peningkatan kualitas lingkungan, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan kota hijau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Hijau
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.