PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20 19
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 65 dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibahas Kepala Daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama yang telah disepakati bersama melalui Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Depok dan DPRD Kota Depok Nomor: 050/23/NK/BKD/Huk/2018 Nomor: 172/269- dan Berita Acara Nomor: 172/442-DPRD tanggal 14 November 2018;
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapat Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2018 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 903/Kep.1288-BPKAD/2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Depok tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Kota Depok tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Nomor: 172/ -DPRD tanggal 17 Desember 2018 dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Nomor: 6/KPTS/Tahun 2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Terhadap Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Depok tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.