Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perizinan dan Non Perizinan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perizinan dan non perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan di Kota Depok serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan;
  3. bahwa ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, mengamatkan dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Berusaha, perlu dilaksanakan reformasi peraturan Perizinan Berusaha melalui penyederhanaan terhadap dasar hukum pelaksanaan perizinan dan non perizinan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan dan Non Perizinan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Depok

Nomor
3

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perizinan dan Non Perizinan

Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
25 Juli 2019

Berlaku Tanggal
25 Juli 2019

Sumber
LD 2019/3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar