Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Ktp & Akta Catatan Sipil
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Gorontalo
Nomor
4 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Ktp & Akta Catatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
25 Juli 2017
Berlaku Tanggal
25 Juli 2017
Sumber
LD.2017/NO.4
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.