Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
  2. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
10

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010

Berlaku Tanggal
01 Januari 2011

Sumber
LD2010/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar