Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 145 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk menyediakan barang dan/atau jasa layanan umum serta mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat ;
  2. Dan agar pembentukan BLUD dapat mencapai tujuan dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktifitas serta penerapan praktek bisnis yang sehat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku maka dipandang perlu menetapkan pedoman pembentukan dan pengelolaan keuangan BLUD.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  15. Pemendagri Nomor 61 Tahun 2007
  16. Pemendagri Nomor 13 Tahun 2006
  17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 .

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, tujuan dan asas, persyaratan, penempatan dan pencabutan , tata kelola, dewan pengawas , remunerasi, standar pelayanan minimal , tarif layanan , pendapatan dan biaya BLUD , pengelolaan keuangan BLUD, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban , pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja, ketentuan lain-lain , ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kendari

Nomor
5 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
03 Desember 2010

Berlaku Tanggal
03 Desember 2010

Sumber
LD. 2010/ NO. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (471.98 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar