Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Rumah Potong Hewan mempunyai peran yang sangat penting dalam rangka menjamin kualitas pemotongan hewan dan penanganan daging hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH);
  2. dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah, dengan demikian Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Perubahannya perlu dicabut dan diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206)
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor )
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan l embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3845)
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4355)
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Taman 2004 Nomor 53, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antaia Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 4438)
  9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 5019)
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembarar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomoi 4737)
  13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai, Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2001 Nomor 6)
  14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2)

Peraturan daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF 6. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI 7. WILAYAH PEMUNGUTAN 8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 9. PENETAPAN RETRIBUSI 10. PEMUNGUTAN RETRIBUSI 11. TATA CARA PEMBAYARAN 12. TATA CARA PENAGIHAN 13. SANKSI ADMINISTRASI 14. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 15. KEDALUWARSA PENAGIHAN 16. PEMERIKSAAN 17. INSENTIF PEMUNGUTAN 18. KETENTUAN PIDANA 19. PENYIDIKAN 20. KETENTUAN PERALIHAN 21. KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kendari

Nomor
3 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
11 Januari 2011

Berlaku Tanggal
11 Januari 2011

Sumber
LD. 2011/ NO. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (10.99 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar