Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, Daerah dituntut untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah secara optimal guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Dengan adanya keputusan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 188.34-6350 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan peraturan daerah Kota Kendari Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah serta terdapat tarif pajak daerah khususnya tarif pajak hiburan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan ayat (2) Pasal 16, ayat (4) Pasal 30;
ayat (4) Pasal 40;
Pasal 88 diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.