Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap warga negara yang lahir berhak mendapat penghidupan yang layak dalam hidup bermasyarakat dan berhak atas pengakuan, perlindungan dan perilaku hukum yang sama dan adil serta mendapat perlindungan atas hak asasi manusia tanpa diskriminasi termasuk di dalamnya bagi penyandang disabilitas;
- bahwa untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para penyandang disabilitas maka diperlukan adanya perlindungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas agar dapat mandiri dan dapat berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
- bahwa untuk terlaksananya perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas, diperlukan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
III. Kerja Sama;
IV. Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
V. Partisipasi Masyarakat;
VI. Pembinaan dan Pengawasan;
VII. Penghargaan;
VIII. Pembiayaan;
IX. Larangan;
X. Ketentuan Lain-Lain;
XI. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.