PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang
ABSTRAK
- bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan aset daerah, maka perlu untuk membentuk Badan Keuangan dan Aset Daerah,
bahwa untuk meningkatkan efektifitas pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, maka perlu untuk membentuk Badan Pendapatan Daerah,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang - Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UU D 1945,
UU No. 5 Tahun 1996,
UU No. 23 Tahun 2014,
PP No. 18 Tahun 2016,
Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016 - perda tersebut berisi tentang penghapusan ketentuan pada pasal 2 huruf e angka 3 dam penambahan 2 angka baru;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kota Kupang |
Jenis | Peraturan Daerah (Peraturan Daerah Kota Kupang) |
Nomor | 6 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang |
Tanggal Ditetapkan | 26 November 2019 |
Tanggal Diundangkan | 26 November 2019 |
Berlaku Tanggal | 26 November 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.