PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Restoran dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.