PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Restoran dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.