Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Hiburan dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2012
- Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016.
– Dalam Qanun ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhoksemawe Nomor 12 Tahun 2012.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.