Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2015, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Lhokseumawe berwenang untuk memungut Retribusi Tera/Tera Ulang yang merupakan pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa Perusahaan sebagai mitra Pemerintah Kota Lhokseumawe mempunyai kewajiban menerapkan prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tyentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe

Nomor
1

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang

Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
14 Mei 2019

Berlaku Tanggal
14 Mei 2019

Sumber
BD.2019/ No. 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar