PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MOU) Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para Pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintah Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesiabahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g dan Pasal 117 undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Lhokseumawe berwenang untuk memungut Retibusi Pengujian kendaraan bermotor. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.