Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial budaya yang dapat menunjang kehidupan material maupun spiritual guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota ditempat domisilinya sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
2

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2012/NO.02

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar