PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Bantuan Hukum Cuma-cuma
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum khususnya warga kota Lubuklinggau sejalan dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum pemerintah Kota perlu menjamin Hak Asasi Manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan kepada penduduk tidak mampu di bidang hukum
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Nomor
2
Tahun
2014
Tentang
Perda Tentang Bantuan Hukum Cuma-cuma
Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2014
Diundangkan Tanggal
26 Mei 2014
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2014/NO.2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.