PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Sistem Perencanaan Pembagunan dan Penganggaran Terpadu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan dan akuntabel perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien, sehingga perlu disusun sistem perencanaan pembangunan daerah antara lain meliputi pengelolaan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan dan perlu disinergikan dengan tahapan penganggaran serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu disusunPeraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Nomor
6
Tahun
2014
Tentang
Perda Tentang Sistem Perencanaan Pembagunan dan Penganggaran Terpadu
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
02 Juli 2014
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2014/NO.06
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.