Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaran Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntuan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar tehnologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
7

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaran Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
28 Oktober 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.07

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. peraturan Daerah Nomo 7 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil

Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar