PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Lubuklinggau Periode 2018-2023, maka untuk menjabarkan visi, misi dan program Kepala Daerah ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Lubuklinggau sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat (1)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Nomor
4
Tahun
2019
Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
15 Maret 2019
Berlaku Tanggal
15 Maret 2019
Sumber
LD.2019/NO.04
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013 – 2017
- Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2013 tentang RPJMD Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.