Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, dan untuk melestarikan Magelang sebagai kota jasa termasuk di dalamnya jasa bidang pendidikan, Pemerintah Kota Magelang mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat sehingga terwujud pendidikan yang berkualitas;
  2. bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Masyarakat sehingga mampu menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dalam rangka mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang partisipatif, berkeadilan, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan suku bangsa;
  3. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka Daerah bertanggung jawab untuk merumuskan serta menetapkan kebijakan Daerah di bidang pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
  18. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  19. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008
  20. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008
  21. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009
  22. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Visi, Misi, Maksud, Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Wajib Belajar, Jam Belajar Masyarakat, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, Penyelenggaraan Pendidikan Informal, Penyelenggaraan Pendidikan Khusus, Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional, Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, Pendirian, Penggabungan Dan Penghapusan Satuan Pendidikan, Kewajiban Dan Hak Peserta Didik, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Peran Serta Masyarakat, Kurikulum, Akreditasi, Sarana Dan Prasarana, Standar Pendidikan, Pengendalian Mutu, Kerjasama Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan, Pendanaan Pendidikan Dan Biaya Pendidikan, Pengawasan, sanksi, penyidikan, ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
2 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2010

Diundangkan Tanggal
05 Juli 2010

Berlaku Tanggal
05 Juli 2010

Sumber
LD.2010/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (250.77 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar