Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan perumahan dan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan, prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan yang dimaksud;
  2. dalam rangka keberlanjutan pengelolaan, prasarana, sarana dan utilitas kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman perlu dilakukan penediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas,

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi,
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun ,
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, tentang Perumahan dan Permukiman,
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen,
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tetang Peyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme,
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
  8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ,
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungfan Hidup,
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peundang-Undangan,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelekasanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman ,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun ,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah ,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri,
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34/Permen/M/2006 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Parasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perkotaan,
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan,
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Barang Milik Daerah,
  21. Peraturan Menteri Negera Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman,
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah.

ENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, UTILITAS KAWASAN INDUSTRI, PERDAGANGAN, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Makassar

Nomor
9 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2011

Berlaku Tanggal
30 Desember 2011

Sumber
LD.2011/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (107.17 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar