Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar No 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk efektifnya pelaksanaan pemungutan pajak, khusus Pajak Hiburan dan Pajk Bumi dan Bangunan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010, maka perlu mengubah Peraturan Daerah dimaksud.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NO 3 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.