Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retrebusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tetrtentu.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum: 1, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
- 2,
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- 3,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
- 4,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- 5,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
MENGATUR TENTANG RETREBUSI PERIZINAN TERTENTU
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.