Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Walikota Makassar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanankan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No 184 ayat (1) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Udnang-Undang No 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang, Kepala Daerah menagujakan Rancangan Peratruan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keunagan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-Undang No 12 Tahun 1985 tentangPajak Bumi dan Bangunan
- 3 .Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Peemriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
MENGATUR TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013 WALIKOTA MAKASSAR
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.