PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Malang
Nomor
3
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Umum
Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
22 Juli 2015
Berlaku Tanggal
22 Juli 2015
Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.