Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagaimana dinamika yang berkembang mengenai nilai objek pajak dan dalam rangka meningkatkan efektifitas pendapatan daerah guna kesejahteraan masyarakat, maka dibutuhkan penyesuaian dalam pengaturannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Malang

Nomor
7

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
11 Agustus 2015

Sumber
Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar