PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagaimana dinamika yang berkembang mengenai nilai objek pajak dan dalam rangka meningkatkan efektifitas pendapatan daerah guna kesejahteraan masyarakat, maka dibutuhkan penyesuaian dalam pengaturannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Malang
Nomor
7
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
11 Agustus 2015
Sumber
Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 18
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.