Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penerangan jalan umum merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta untuk menambah keindahan lingkungan;
  2. bahwa dalam rangka Penyelenggaraan penerangan jalan diperlukan suatu peraturan yang mengatur agar penyelenggaraan penerangan jalan memenuhi syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab. bahwa peraturan penyelenggaraan penerangan jalan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pertamanan dan Dekorasi Kota dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dibentuk peraturan daerah penyelenggaraan penerangan jalan yang baru. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Malang

Nomor
11

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
12 Mei 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar