PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Pemerintah Daerah berhak menetapkan Produk Hukum Daerah yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas produk hukum daerah yang baik diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua penyelenggara pemerintahan daerah yang berwenang menyusun produk hukum daerah;
- bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Malang
Nomor
6
Tahun
2019
Tentang
Perda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
05 Agustus 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.