PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Malang
Nomor
9
Tahun
2019
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
18 Oktober 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.