Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagiamana telalh diubah beerapa kali terakhir dengna undang 0 undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang 0 undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan rancangna peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen – dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakian Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
  2. bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah ssebagaiana dimaksud dalam huruf a telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan dewan perwakilan rakyat daerah pada tanggal 29 Desember 2016 dalam rangka perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2017 yang dijabarkan kedala kebijakan ummum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangna sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Medan Tahun anggaran 2017.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Medan

Nomor
4

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2017

Berlaku Tanggal
27 Januari 2017

Sumber
LD. 2017/No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar