Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
  2. bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan pemungutan pajak daerah serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, maka beberapa ketentuan dalam peraturan daerah Kota Mojokerto Nomor 12 tahun 2010 perlu dilakukan perubahan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 421, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 421, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189)
  3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2010 Nomor 12).

(1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan;
a. Jenis pertunjukan dan/ atau keramaian umum menggunakan sarana film di bioskop ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen) ;
b. Jenis panti pijat, diskotik, karaoke, klab malam, mandi uap / spa, ditetapkan sebesar 30 % (tiga puluh persen) ;
c. Jenis permainan bilyar, bolling dapat ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen) ;
d. Jenis pertunjukan musik dan/atau tarian modern, permaman ketangkasan, Pertandingan olahraga, pusat kebugaran (fitness center), persewaan VCD, Video kaset, permainan anak-anak, pameran, ditetapkan se besar 15 % (Lima be las persen) ;
(2) Khusus Hiburan kesenian rakyat / tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan 10 % (sepuluh persen).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Mojokerto

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2017

Berlaku Tanggal
31 Maret 2017

Sumber
LD NOMOR 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (9.61 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar