Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengamanatkan agar pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto sebagai salah satu Badan U saha Milik Daerah di Kota Mojokerto yang bergerak disektor jasa keuangan dilaksanakan dalam rangka komitmen Pemerintah Kata Mojokerto untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor pendirian pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kata Mojokerto;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kata Mojokerto;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
- Peraturan Pcmerintah Nomor 47 Tahun 1982
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016
- Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 13 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 18 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 19 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 20 Tahun 2019.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2013 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah Kata Mojokerto Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kata Mojokerto Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Mojokerto Nomor 13) diubah sebagai berikut:
(1) Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Kata Mojokerto pada PDAM Maja Tirta secara akumulatif senilai Rp43.563.790.927,39 ;
(2) Penyertaan modal Pemerintah Kota Mojokerto pada PT. BPRS Kota Mojokerto adalah senilai Rp31.680.000.000,00 yang secara akumulatif sampai dengan tahun 2020 telah disalurkan sebesar Rp20.194.509.900,00;
(3) Sisa penyertaan modal yang belum disetorkan pada P.T. BPRS Kota Mojokerto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rpll.485.490.100,00 akan dilakukan pemenuhan penyertaan modal pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2025.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.