Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kota Mojokerto sebagai kota perdagangan, jasa dan bisnis memiliki potensi perekonomian yang perlu dioptimalisasikan menjadi produk unggulan yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf b, Lampiran huruf Z Nomor 3 dan Nomor 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Kota Mojokerto berwenang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
- Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Mojokerto Tahun 2019-2034.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
a. wewenang Pemerintah Daerah;
b. Gugus Tugas Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan;
c. Rencana Induk Ekonomi Kreatif;
d. Kegiatan Usaha;
e. Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan;
f. kerjasama;
g. pembinaan;
h. penilaian dan penghargaan;
i. partisipasi masyarakat;
j. forum Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan, dan
k. sistem informasi Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.